Aplikasi SILEK memfasilitasi pengajuan izin tenaga kesehatan, izin operasional usaha, rekomendasi, dan legalitas formal secara mandiri, transparan, dan terverifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi BSrE BSSN.
Tersertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik
Sistem Informasi Layanan Elektronik Terpadu
Pemantauan berkala efektivitas pelayanan publik berbasis sistem elektronik SILEK Kota Solok.
Masyarakat dapat mengurus perizinan dari mana saja tanpa antre di kantor fisik dengan alur yang jelas dan terukur.
Daftar akun pemohon, pilih jenis perizinan yang dibutuhkan, isi formulir data permohonan, dan unggah berkas persyaratan sesuai ketentuan.
Petugas Front Office DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas administrasi. Bila berkas lengkap dan sesuai, permohonan diteruskan ke tahap verifikasi teknis.
Tim Teknis dan Dinas Pembina terkait melakukan penelaahan teknis dan persetujuan rekomendasi teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Izin ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Kepala DPMPTSP Kota Solok dan langsung siap diunduh serta dicetak mandiri oleh pemohon.
Klik kartu layanan di bawah ini untuk melihat persyaratan berkas administrasi, masa berlaku, dan regulasi yang harus dipenuhi.
Tidak ada jenis perizinan yang cocok dengan kata kunci pencarian Anda. Silakan coba kata kunci lain atau gunakan fitur pencarian instansi.
Sesuai ketentuan regulasi perizinan, seluruh pemohon izin usaha, profesi, dan tenaga kerja di Kota Solok diwajibkan terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pelajari tata cara pendaftaran akun, kelengkapan berkas, hingga pengunduhan surat keputusan izin resmi.
Selamat Menonton :) jika ada kendala silahkan hubungi wa kami di 082173733757 atau menghubungi sosial media kami via pesan :) #dpmptspjuara
Unduh dokumen petunjuk teknis langkah demi langkah (PDF) untuk memudahkan Anda dan tim dalam mengoperasikan seluruh fitur SILEK.
Unduh Buku Manual (PDF)Temukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan seputar registrasi akun, verifikasi STR, dan revisi berkas.
DPMPTSP Kota Solok berkomitmen memberikan pelayanan perizinan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai standar perundang-undangan.
Seluruh layanan perizinan non-retribusi tidak dipungut biaya apapun (Rp 0,-). Tolak dan laporkan segala bentuk pungutan liar maupun percaloan.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kritik konstruktif melalui kanal nasional SP4N-LAPOR! atau helpdesk resmi DPMPTSP Kota Solok.